Berita Korupsi di UKIT

12 April 2012, Manado – Keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tomohon mengakibatkan terdakwa dugaan kasus Proyek Peningkatan Manajemen Perguruan Tinggi (P2MPT), MDG SE MM alias Maxi mengajukan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
Di hadapan Majelis Hakim Novrry Oroh SH cs, terdakwa melalui penasihat hukumnya N O Karamoy SH dan Nicolaas Tumurang SH meminta Maje-lis Hakim membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan. “Kami memohon Majelis Hakim dapat menyatakan terdakwa Maxi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Alasannya karena kami menilai tuntutan Jaksa yang didasarkan pada dakwaan adalah cacat formil maupun materil sebab terjadi kekeliruan (error in persona). Di mana jaksa telah menuntut seseorang yang tidak mempunyai hubungan hukum dan pertanggungjawaban dengan tindakan pidana yang didakwakan mau pun yang dituntut,” pinta tim PH terdakwa.
Lebih lanjut disampaikan tim PH terdakwa sesuai laporan polisi No. Pol: LP/154/VIII/2006/Rws-Krim tanggal 8 Agustus 2006 yang dijadikan tersangka adalah Pdt Dr Albert O Supit, akan tetapi yang diseret oleh jaksa dan dijadikan terdakwa adalah orang lain yakni terdakwa MDG alias Maxi. “Ini kan tidak adil, untuk itu kami memohon majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada terdakwa,” harap Karamoy dan Tumurang. (is)

(dikutip dari : http://beritamanado.com/more/berita-singkat/terdakwa-p2mpt-ukit-minta-dibebaskan-dari-tuntutan/92479/)

Tanggapan :
Dari berita di atas, dapat kita lihat bahwa Korupsi ternyata sangat rentan dalam dunia pendidikan...Dunia di mana seharusnya menjadi wadah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa malah tercemar dengan adanya tindakan KORUPSI. Yang menarik lagi, laporan polisi No. Pol: LP/154/VIII/2006/Rws-Krim tanggal 8 Agustus 2006 yang dijadikan tersangka adalah Pdt Dr Albert O Supit, akan tetapi yang diseret oleh jaksa dan dijadikan terdakwa adalah orang lain yakni terdakwa MDG alias Maxi.Apakah karena memiliki gelar pendeta sehingga jaksa pun enggan untuk menyeret Pdt Dr Albert O Supit? Kayaknya mantan ketua Sinode GMIM (periode 2005-2010) yang sekaligus mantan Rektor UKIT (periode 2001-2005), memang sulit untuk di seret dalam pengadilan...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

Berpikir untuk menuju suatu perubahan yang lebih baik kelihatan menarik dari pada bertahan pada pemikiran masa lampau...

Postingan Populer

Recent Posts

Download