12 April 2012, Manado – Keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Negeri Tomohon mengakibatkan terdakwa dugaan kasus Proyek Peningkatan
Manajemen Perguruan Tinggi (P2MPT), MDG SE MM alias Maxi mengajukan
pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Manado.
Di hadapan Majelis Hakim Novrry Oroh SH cs, terdakwa melalui
penasihat hukumnya N O Karamoy SH dan Nicolaas Tumurang SH meminta
Maje-lis Hakim membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukuman
pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50.000.000 subsidair 3
bulan kurungan. “Kami memohon Majelis Hakim dapat menyatakan terdakwa
Maxi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Alasannya karena
kami menilai tuntutan Jaksa yang didasarkan pada dakwaan adalah cacat
formil maupun materil sebab terjadi kekeliruan (error in persona). Di
mana jaksa telah menuntut seseorang yang tidak mempunyai hubungan hukum
dan pertanggungjawaban dengan tindakan pidana yang didakwakan mau pun
yang dituntut,” pinta tim PH terdakwa.
Lebih lanjut disampaikan tim PH terdakwa sesuai laporan polisi No.
Pol: LP/154/VIII/2006/Rws-Krim tanggal 8 Agustus 2006 yang dijadikan
tersangka adalah Pdt Dr Albert O Supit, akan tetapi yang diseret oleh
jaksa dan dijadikan terdakwa adalah orang lain yakni terdakwa MDG alias
Maxi. “Ini kan tidak adil, untuk itu kami memohon majelis hakim dapat
memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada terdakwa,” harap Karamoy
dan Tumurang. (is)
(dikutip dari : http://beritamanado.com/more/berita-singkat/terdakwa-p2mpt-ukit-minta-dibebaskan-dari-tuntutan/92479/)
Tanggapan :
Dari
berita di atas, dapat kita lihat bahwa Korupsi ternyata sangat rentan
dalam dunia pendidikan...Dunia di mana seharusnya menjadi wadah untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa malah tercemar dengan adanya tindakan
KORUPSI. Yang menarik lagi, laporan polisi No.
Pol: LP/154/VIII/2006/Rws-Krim tanggal 8 Agustus 2006 yang dijadikan
tersangka adalah Pdt Dr Albert O Supit, akan tetapi yang diseret oleh
jaksa dan dijadikan terdakwa adalah orang lain yakni terdakwa MDG alias
Maxi.Apakah karena memiliki gelar pendeta sehingga jaksa pun enggan
untuk menyeret Pdt Dr Albert O Supit? Kayaknya mantan ketua Sinode GMIM
(periode 2005-2010) yang sekaligus mantan Rektor UKIT (periode
2001-2005), memang sulit untuk di seret dalam pengadilan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar